KITAB THOHAROH (BERSUCI)
Air yang dapat
dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam: air hujan, air laut, air sungai,
air sumur, air dari mata air, air es dan air dingin.
Kemudian air itu terbagi
menjadi empat kategori:
(a). air yang suci dan mensucikan tidak makruh,
disebut dengan: air mutlak (aseli)
(b). air yang suci dan mensucikan tetapi makruh, yakni
air yang terjemur di panas matahari,
(c). air yang suci tetapi tidak mensucikan, yakni air
bekas dipakai untuk bersuci atau air
yang sudah berobah sifatnya karena bercampur dengan zat suci lainnya,
(d) air najis, yakni air
yang di dalamnya terdapat najis, di mana air tersebut volumenya kurang dari dua
qullah, atau dua qullah tetapi air tersebut berubah sifatnya. Yang dimaksud
dengan dua qullah ialah kurang lebih sebanyak 500 rithil Bagdad.
(Fasal):
Kulit bangkai hewan dapat disucikan dengan cara disamak, kecuali kulit anjing
dan babi, dan hewan hasil peranakan
dari keduanya atau salah satunya. Tulang bangkai dan rambut bangkai adalah
najis, kecuali tulang dan rambut manusia.
(Fasal):
Tidak diperbolehkan mempergunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan
diperbolehkan mempergunakan bejana yang dibuat dari bahan dari keduanya.
(Fasal):
Bersiwak (membersihkan mulut atau gigi) merupakan perbuatan yang disukai di
setiap saat, kecuali sesudah saat tergelencirnya matahari bagi orang yang
sedang berpuasa. Ada tiga waktu yang sangat dianjurkan bersiwa, yaitu:
(a) ketika bau mulut berubah
tidak enak disebabkan al azmu (lama tidak berbicara) dan sebagainya,
(b) ketika bangun dari
tidur,
(c) ketika akan melaksanakan
sholat. Dan
(d) ketika berdiri akan
sholat.
(Fasal):
Fardlunya (rukunnya) wudlu ada enam: Niyat ketika membasuh muka, membasuh muka,
membasuh kedua belah tangan sampai dengan siku-siku, mengusap sebagian kepala,
membasuh kedua belah kaki sampai dengan kedua matakaki, dan tertib sebagaimana
urutan penyebutan di atas.
Dan
sunnatnya berwudlu ada sepuluh macam: membaca tasmiyah atau basmalah
(Bismillaahir Rohmaanir Rohiim), membasuh dua telapak tangan sebelum
memasukkannya ke dalam bejana, berkumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam
hidung dan mengeluarkannya kembali), mengusap kepala secara keseluruhan,
mengusap dua telinga bagian luar maupun dalam dengan air yang baru, membasahi
sela-sela janggot yang tebal, membersihkan sela-sela jari dua tangan beliau
(takhlil) dan jari-jari kaki, mendahulukan anggota wudlu sebelah kanan dari
yang sebelh kiri, bersuci/membasuh anggota wudlu tigakali tigakali, dan muwalat
(berturut-turut/kontinyu)
(Fasal):
Istinjak (bersuci) sesudah buang air besar dan buang air kecil hukumnya wajib,
yang afdlol istinjak menggunakan bebatuan kemudian disusul dengan penggunaan
air, dan diperbolehkan bila hanya mencukupkan hanya dengan air saja atau dengan
tiga buah batu saja yang mampu membersihkan tempat keluarnya kotoran. Apabila
orang dalam istinjak hanya mencukupkan dengan salah satu dari keduanya, maka
menggunakan air lebih afdlol. Ketika berhajat besar atau kecil hendaknya
menjauhkan diri dari menghadap ke arah qiblat atau membelakanginya bila berada
di lapangan terbuka, dan hendaknya menjauhkan diri berhajat besar atau kecil di
air yang menggenang (tidak mengalir), di bawah pohon yang berbuah, di jalanan
umum dan tempat berteduh, di lobang,jangan berbicara ketika dalam keadaan buang
air kecil atau besar,dan jangan menghadap ke arah matahari dan bulan atau
membelakanginya.
(Fasal):
Yang dapat membatalkan wudlu ada enam hal: apa saja yang keluar dari dua jalan
(kubul/kemaluan dan dubur/pelepasan), tidur dalam posisi tidak tetap, hilang
akal disebabkan mabuk atau sakit, bersentuhan kulit antara lelaki dengan wanita
ajnabiyah (bukan mahrom) tanpa ada penghalang, menyentuh kemaluan manusia
menggunakan telapak tangan bagian dalam, menyentuh lingkaran lubang pelepasan,
menurut qaul jadid.
(Fasal):
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam macam: tiga berada secara bersama antara
laki-laki dan wanita, yakni: karena terjadinya
pertemuan dua kemaluan antara laki-laki dan wanita (persetubuhan),
keluarnya mani, mati. Dan tiga hal yang khusus hanya bagi wanita saja, yakni:
haid (menstruasi), nifas, dan wiladah (persalinan).
(Fasal):
Fardlunya (rukunnya) mandi ada tiga macam: niyat, menghilangkan najis yang
melekat di badan, membasahi dengan air seluruh rambut dan rambutnya.
Yang
disunnat ketika mandi ada empat hal: membaca basmalah, berwudlu sebelum mandi,
menggosok badan menggunakan tangan, dilakukan secara kontnyu, dan mendahulukan
anggota badan bagian kanan kemudian disusul bagian kiri.
(Fasal):
Mandi yang disunnatkan ada 17 macam: mandi jum’at, dua hari raya, sholat
istisqok (meminta hujan), gerhana bulan dan gerhana matahari, mandi sesudah
memandikan jenazah, orang kafir yang masuk Islam, orang yang gila atau pingsan
apabila sudah sadar kembali, mandi ketika akan ihrom, akan memasuki kota
Makkah, akan wuquf di padang Arofah, akan bermalam di Muzdalifah, akan melontar
tiga Jumrah, akan thowaf, dan akan sa’ie, ketika akan masuk kota Madinah.
(Fasal):
Mengusap pada dua sepatu diperbolehkan dengan tiga syarat: pemakaian sepatu
dilakukan sesudah bersuci secara sempurna, hendaknya dua sepatu tersebut dapat
menutup seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh ketika berwudlu, hendaknya dua
sepatu tersebut memungkinkan bagi pemakainya untuk berjalan secara terus
menerus. Bagi orang yang mukim (tinggal di rumah) berhak mengusap dua sepatu
selama satu hari satu malam, sedang bagi orang ayng bepergian selama tiga hari
tiga malam, dimulai perhitungan waktunya sejak ia berhadats sesudah pemakaian
dua sepatu, apanila mengusap sepatu dalam keadaan hadir (dirumah) lalu dia
pergi, atau mengusap sepatu dalam keadaan bepergian kemudian dia mukim
(dirumah), maka dianggap dia mengusap dalam keadaan mukim.
Hal-hal
yang membatalkan hak mengusap sepatu ada tiga macam: karena melepas sepatunya,
karena sudah habis waktunya, dan terjadinya sesuatu yang mewajibkan dia mandi.
(Fasal):
Syarat-syarat bertayammum ada lima macam: karena adanya udzur (halangan) yakni:
karena bepergian atau karena sakit, sudah masuk waktu sholat, sudah mencari
air, berhalangan untuk memakai air, dan waktunya sudah sangat mendesak sesudah
berusaha mencari air. Mengunakan tanah yang berdebu, apabila tercampur dengan
kapur/gips atau pasir, maka tidak diperbolehkan.
Fardlu
(rukun) tayammum ada empat macam: niyat, mengusap muka, mengusap dua tangan
sampai ke siku-siku, dan tertib.
Hal-hal
yang disunnatkan dalam tayammum adal tiga macam: membaca basmalah, mendahulukan
bagian kanan dari pada yang kiri, dan muwalat (berturut-turut).
Yang
dapat membatalkan tayammum ada tiga macam: semua hal yang membatalkan wudlu,
melihat air di luar waktu sholat, dan murtad. pada pembalutnya, lalu bertayammum dan selanjutnya sholat, tidak wajib
mengulangi sholatnya selama ketika memakai pembalut dalam keadaan suci.
Bertayammum
untuk setiap kali sholat fardlu, diperbolehkan dengan satu kali tayammum
untuk sholat sunnat berapa kali saja dia
mau.
(Fasal):
Semua zat cair (kental) yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) hukumnya
najis, kecuali mani.
Membasuh
semua air seni dan kotoran hukumnya wajib, kecuali kencing bayi lelaki yang
belum diberi makanan selain air susu ibunya, sesungguhnya pensuciannya cukup
dengan memercikkan air di atasnya.
Tidak
dimaafkan sesuatu najis kecuali darah atau muntah yang sangat sedikit, dan
bangkai hewan yang tidak mengalirkan darah (serangga). Apabila hewan tersebut
jatuh ke dalam suatu bejana dan mati di dalamnya maka tidak menajiskan bejana
tersebut.
Hewan itu secara keseluruhan suci, kecuali
anjing dan babi dan semua hewan ayng diperanakkan dari kedua hewan tersebut
atau salah satunya. Bangkai seluruhnya najis, kecuali bangkai ikan, dan
belalang dan bangkai manusia.
Dibasuh
bejana yang terkena air liur (jilatan) anjing dan babi sebanyak tujuh kali
salah satunya mengunakan tanah. Dan semua najis yang lain dibasuh cukup satu
kali,
Apabila
khomer (arak) berubah dengan sendirinya menjadi cuka, maka menjadi suci,
apabila perubahan menjadi cuka itu diusahakan dengan cara memasukkan sesuatu
zat kedalam khomer, maka khomer yang sudah berubah tersebut tidak suci.
(fasal):
Darah yang keluar dari farji wanita ada tiga macam: darah haid, darah nifas dan
darah istihaadloh. Darah haid adalah darah yang keluar dari farji wanita dalam
keadaan sehat bukan sebab wiladah (persalinan). Warna darah haid adalah merah
kehitam-hitaman. Nifas adalah darah yang keluar sesudah wiladah (persalinan).
Dan darah istihadloh adalah darah yang keluar bukan pada saat-saat haid dan
nifas. Paling sedikit waktu hadi adalah satu hari satu malam, dan paling lama
15 hari, apda umumnya enam atau tujuh hari. Dan paling sedikit nifas adalah
sebentar saja, paling lama 60 hari, dan pada umumnya selama 40 hari. Paling
sedikit masa wanita suci antara du haid 15 hari, dan paling lama tidak ada
batasan tertentu. Paling sedikit usia wanita haid adalah umur sembilan tahun. Paling
sedikit waktu wanita hamil adalah enam bulan, dan paling lama empat tahun, pada
umumnya sembilan bulan.
Diharamkan
bagi wanita haid dan nifas dalam delapan hal: melakukan sholat, berpuasa,
membaca al Qur’an, menyentuh mus-haf (kitab al Qur’an) dan membawanya, masuk
masjid, thowaf, bersetubuh, bermesra-mesraan pada bagian antara pusat dan
lutut.
Diharamkan
bagi orang yang sedang junub lima hal: melakukan sholat, membaca al Qur’an,
menyentuh dan membawa al Qur’an, thowaf, dan diam di dalam masjid.
Bagi
orang yang dalam keadaan hadats diharam terhadap tiga hal: melakukan sholat,
melkukan thowaf, menyentuh mus-haf atau membawanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar