/* Kotak Banner ===================== */ #Box-Banner-ads { margin: 0px; padding: 5px; text-align: center; } #Box-Banner-ads img { margin: 0px 8px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 3px outset #c0c0c0; } #Box-Banner-ads img:hover { margin: 0px 8px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 3px inset #333; }

Rabu, 12 Juni 2013

negara dan konstitusi



NEGARA DAN KONSTITUSI

I.       PENDAHULUAN
Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya karena konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Penyelenggaraan bernegara Indonesia juga didasarkan pada suatu konstitusi. Hal ini dapat dicermati dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4.
 Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian Negara, unsur-unsur Negara, teori terbentuknya Negara, bentuk-bentuk Negara, tujuan dibentuknya Negara, fungsi Negara, sifat-sifat Negara, cita-cita, tujuan, dan visi Negara Indonesia, pengertian konstitusi, klasifikasi konstitusi, kedudukan konstitusi, dan isi, tujuan, dan fungsi konstitusi.

II.    RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian Negara?
B.     Apa saja unsur-unsur Negara?
C.     Apa saja teori terbentuknya Negara?
D.    Apa saja bentuk-bentuk Negara?
E.     Apa tujuan dibentuknya Negara?
F.      Apa saja fungsi Negara?
G.    Apa saja sifat-sifat Negara?
H.    Apa cita-cita, tujuan, dan visi Negara Indonesia?
I.       Apa pengertian konstitusi?
J.       Apa saja klasifikasi konstitusi?
K.    Apa kedudukan konstitusi?
L.     Apa isi, tujuan, dan fungsi konstitusi?




III. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), etat (Prancis). Kata-kata tersebut berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap[1]. Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat serta kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya[2].
Berikut beberapa pengertian Negara menurut para ahli:
1.      Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) dalam buku Ilmu Negara (1993), Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.[3]
2.      Menurut Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.[4]
3.      Menurut Roger F. Solta, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
4.      Menurut Mac Iver, Negara adalah asosiasi yang menjalankan penertiban di dalam masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan diberikan kekuasaan memaksa.

B.     Unsur-unsur Negara
Suatu Negara harus memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur tersebut ada dua macam yaitu:
1.      Unsur Konstitutif
a)      Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah.
b)      Wilayah
Wilayah adalah unsur Negara yang harus terpenuhi karena suatu Negara harus memiliki batas teritorial yang jelas. Negara harus memiliki batas yang jelas yang mencakup darat, laut dan udara di atasnya.
c)      Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya suatu Negara. Sistem pemerintahan terbagi menjadi dua bentuk,[5] antara lain:
1)      Sistem pemerintahan presidensil
Negara yang menganut sistem pemerintahan presindensil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
2)      Sistem pemerintahan parlementer
Negara dengan sistem pemerintahan parlementer dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dipilih dari parlemen partai yang memiliki kursi terbanyak. Kepala pemerintahan tidak ikut campur dalam urusan pembentukan pemerintahan.
2.      Unsur deklaratif
Unsur deklaratif suatu Negara adalah unsur yang tidak bersifat mutlak. Yang termasuk unsur deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain baik pengakuan de facto maupun de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan atas adanya Negara, yakni fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur pokok negara[6]. Sedangkan pengakuan de jure yakni suatu Negara mendapatkan hak dan kewajibannya untuk  bertindak dan diberlakukan sebagai suatu Negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.

C.     Teori Terbentuknya Negara
Ada tiga teori terbentuknya Negara. Teori-teori tersebut antara lain[7]:
1.      Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa terbentuknya Negara didasarkan pada perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat Barat. Tokohnya antara lain Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778).
2.      Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan doktrin teokratis. Teori ini beranggapan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari Tuhan serta raja dan keluarganya adalah keturunan Dewa.
3.      Teori kekuatan
Teori kekuatan beranggapan bahwa suatu  Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara yang kuat, melalui penjajahan. Yang dimaksud melalui penjajahan adalah bahwa terbentuknya Negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.

D.    Bentuk-bentuk Negara dan Pemerintahan
1.      Bentuk-bentuk Negara
Secara umum, Negara terbagi menjadi dua bentuk[8], yaitu:
a.       Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk Negara yang merdeka, dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan terbagi menjadi dua sistem pemerintahan, yaitu:
1)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi; sistem pemerintahan yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.
2)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi; dalam sistem ini kepala daerah diberi kesempatan untuk mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri.
b.      Negara serikat
Negara serikat merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian.
2.      Bentuk-bentuk Pemerintahan
Ada tiga macam bentuk pemerintahan, antara lain:
a.       Monarki; ialah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja.
b.      Oligarki; ialah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari kelompok tertentu.
c.       Demokrasi; ialah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaultan rakyat.

E.     Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan negara dapat bermacam-macam, yaitu[9]:
                       1.          Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
                       2.          Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
                       3.          Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Menurut pandangan beberapa ahli, tujuan negara adalah sebagai berikut[10]:
1.      Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia perseorangan (individu) dan makhluk sosial.
2.      Roger H. Soltau
Menurutnya, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
3.      Harold J. Laski
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
4.      Thomas Aquinas dan Agustino
Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada pemimpin negara dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
5.      Ibnu Arabi[11]
Tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
6.      Ibnu Khaldun
Tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.

F.      Fungsi Negara
Fungsi negara merupakan gambaran dari sebuah negara untuk mencapai tujuan negaranya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas suatu negara yang harus dilaksanakan.
Fungsi negara menurut para ahli[12], antara lain: John Locke ada 3 yaitu fungsi legislatif (untuk membuat peraturan), fungsi eksekutif (untuk melaksanakan peraturan), dan fungsi federatif (untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai). Sedangakan menurut Montesquieu fungsi negara adalah fungsi legislatif (membuat undang-undang), fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan fungsi yudikatif (untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati atau disebut fungsi mengadili). Di Indonesia menganut fungsi dari Montesquieu yang populer dengan nama Trias Politika.
Selain fungsi di atas, ada juga fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu[13]:
1.      Melaksanakan ketertiban (law and order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dan dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai ‘stabilitator’.
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3.      Pertahanan; hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.      Menegakkan keadilan; hal ini dilaksanakan melalui badan-badan keadilan.

G.    Sifat-sifat Negara
Negara memiliki beberapa sifat. Sifat-sifat tersebut antara lain[14]:
1.      Sifat memaksa; sifat ini harus ada agar perundang-undangan ditaati oleh seluruh warga Negara, dengan demikian timbulnya anarkisme dapat dicegah. Sifat memaksa disini berarti memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
2.      Sifat monopoli; Negara mempunyai hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua; semua peraturan perundang-udangan seperti kewajiban membayar pajak berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

H.    Cita-cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
1.      Cita-cita
Bangsa indonesia mempunyai cita-cita untuk mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur, atau negara Indonesia bercita-cita untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
2.      Tujuan
Dalam konteks negara Indonesia sendiri, tujuan dari negara ini sudah termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu: “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Penjabaran selanjutnya tentang tujuan negara Indonesia terdapat dalam tujuan pembangunan nasional Indonesia. Dalam GBHN 1999-2004 Tap MPR No. IV/MPR/1999 disebutkan bahwa penyelenggaraan bernegara bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahum ke depan[15].
3.      Visi
Adapun visi negara Indonesia dalam Tap MPR No. VII/MPR/2001[16] adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mendiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

I.       Pengertian Konstitusi
Secara bahasa, konstitusi berasal dari kata “Constiture” (Prancis), “Constitution” (Inggris), “Constitutie” (Belanda) yang artinya membentuk, menyusun, menyatakan. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara.[17] Dalam ilmu politik, konstitusi merupakan sesuatu yang bersifat luas yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit, konstitusi adalah hukum dasar tertulis (Undang-undang Dasar).
Beberapa pendapat ahli hukum mengenai persamaan dan perbedaan konstitusi dan UUD adalah sebagai berikut :
1.      L. J. Van Apeldoorn
Menurutnya, konstitusi dan UUD itu berbeda, konstitusi memuat peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Sedangkan UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi.
2.      Sri Sumantri
Sri Sumantri berpendapat bahwa keduanya sama, sesuai dengan praktik ketatanegaraan di beberapa negara termasuk Indonesia.
Menurut Sovernin Lohman, konstitusi meliputi tiga unsur, yaitu:[18]
1.      Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah.
2.      Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentu batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
3.      Konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat dirumuskan konstitusi adalah sebagai berikut:
1.      Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
2.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3.      Suatu diskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

J.       Klasifikasi Konstitusi
1.      Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
a.       Konstitusi tertulis merupakan konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses pembentukannya.
b.      Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang berkembang atas dasar adat-istiadat dan perumusannya tidak memerlukan proses yang panjang.
2.      Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
a.       Konstitusi Fleksibel adalah konstitusi yang dapat diamandemen tanpa prosedur khusus. Bersifat elastis dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.
b.      Konstitusi Kaku yaitu konstitusi yang membutuhkan prosedur khusus dalam pengamandemennya. Memiliki kekhususan yaitu mempunyai kedudukan yang tinggi dibanding perundang-undangan dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau persyaratan yang berat.
3.      Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Sederajat
a.       Konstitusi derajat-tinggi merupakan konstitusi yang berkedudukan tertinggi dalam negara.
b.      Konstitusi tidak sederajat adalah suatu konstitusi yang derajatnya seperti konstitusi derajat tinggi.
4.      Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
a.       Konstitusi serikat adalah konstitusi pada bentuk negara serikat. Sistem pembagian antara pemerintah negara serikat dan negara bagian diatur dalam konstitusi serikat.
b.      Konstitusi kesatuan yaitu konstitusi pada negara kesatuan. Tidak dijumpai pembagian kekuasaan karena pemerintahan terpusat pada pemerintah pusat yang termuat dikonstitusi kesatuan.
5.      Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensil dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
a.       Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensil merupakan konstitusi yang mengatur negara dengan ciri-ciri sebuah negara presidensil (presiden tidak berwenang pada kekuasaan legislatif, dll).
b.      Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebuah konstitusi yang mengatur negara parlementer (perdana menteri dan cabinet bertanggung jawab kepada parlemen, dll).

K.    Kedudukan Konstitusi
Konstitusi mempunyai kedudukan terpenting dalam kehidupan ketatanegaraan. Konstitusi menjadi barometer bernegara dan berbangsa yang penuh dengan bukti sejarah perjuangan pendahulu. Konstitusi secara umum berisi norma-norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok bernegara.
Konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda dalam tujuan, isi dan bentuknya, namun tetap mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai:[19]
1.      Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Konstitusi berisi aturan dan ketentuan yang mendasar dalam kehidupan bernegara sehingga konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar. Jadi konstitusi menjadi (a) dasar adanya sebuah lembaga, (b) sumber kekuasaan dari setiap  lembaga Negara, (c) dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.
2.      Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Pada umumnya konstitusi mempunyai kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum negara. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan dalam konstitusi berkedudukan tertinggi dibandingkan aturan yang lainnya. Sehingga aturan yang ada dibawah konstitusi harus sesuai atau tidak bertentangan dengan aturan dalam konstitusi.

L.     Isi, tujuan dan fungsi konstitusi
1.      Isi konstitusi
Hakekat (esensi=inti) sebuah konstitusi (tertulis) sangatlah penting karena UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal, yang berisi:
a)      Hasil perjuangan bangsa diwaktu lampau;
b)      Merupakan tingat-tingkat tertingi perkembangan ketatanegaraan sebuah bangsa;
c)      Pandangan-pandangan tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan bangsa;
d)     Suatu cita hukum (rechtsidee) yang menjadi panutan/panduan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Tujuan Konstitusi
Konstitusi adalah hukum yang paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yaitu keadilan, ketertiban dan perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama.
Mourice Hourion berpendapat tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan dan kebebasan. Sementara itu G.S. Diponolo merumuskan tujuan konstitusi adalah kekuasaan, perdamaian, keamanan, ketertiban, kemerdakaan, keadilan, serta kesejahteraan.[20]
3.      Fungsi konstitusi
Menurut Jimly Asshiddiqie konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.
a.      Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara.
b.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
c.       Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ Negara dengan warga Negara.
d.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggara kekuasaan Negara.
e.       Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
f.       Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu, sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan serta sebagai center of ceremony.
g.      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control).
h.      Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

IV. KESIMPULAN
A.    Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat serta kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
B.     Unsur-unsur Negara meliputi unsur konstitutif yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah, serta unsur deklaratif meliputi pengakuan Negara lain.
C.     Ada tiga teori terbentuknya Negara yaitu teori kontrak social, teori ketuhanan, dan teori kekuatan.
D.    Bentuk Negara ada dua, yaitu kesatuan dan serikat. Sedangkan bentuk pemerintahan ada tiga, yaitu monarki, oligarki, dan demokrasi.
E.      Tujuan negara dapat bermacam-macam, yaitu : memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban hukum, dan mencapai kesejahteraan umum.
F.      Fungsi negara merupakan gambaran dari sebuah negara untuk mencapai tujuan negaranya.
G.    Sifat-sifat Negara itu memaksa, memonopoli, dan mencakup semua.
H.    Cita-cita Negara Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Visi Negara Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berdaya saing, maju dan sejahtera .Tujuan Negara  Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
I.       Konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
J.       Klasifikasi konstitusi adalah konstitusi tertulis-konstitusi tidak tertulis, konstitusi fleksibel-konstitusi kaku, konstitusi tinggi-konstitusi tidak sederajat, konstitusi serikat-konstitusi kesatuan, konstitusi pesidensial-konstitusi parlementer.
K.    Kedudukan konstitusi yaitu sebagai hukum dasar dan hokum tertinggi.
L.     Isi konstitusi adalah hasil perjuangan bangsa diwaktu lampau, tingat-tingkat tertingi perkembangan ketatanegaraan sebuah bangsa, pandangan-pandangan tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan bangsa, serta cita-cita hukum (rechtsidee) yang menjadi panutan/panduan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan konstitusi juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yaitu keadilan, ketertiban dan perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama. Fungsi konstitusi adalah pembatas kekuasaan negera, pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara dan antara organ Negara dengan masyarakat, sumber legitimasi, pengalih kewenangan, fungsi simbolik, sarana pengendalian masyarakat dan sarana pembaruan masyarakat.

V.    PENUTUP
Demikan makalah yang dapat kami susun. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, demi kesempurnaan makalah-makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat. Aamiin.


DAFTAR PUSTAKA

Srijanti, dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Ubaidillah, dkk. 2000.  Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Azyumardi Azra. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani. Jakarta: TIM ICCE-UIN Jakarta.
Winarno, S.Pd., M.Si. 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Hardjono. 2009. Legitimasi Perubahan Konstitusi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.



[1] Srijanti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009), cet. Ke-1, h. 4.
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, h. 777.
[3] Srijanti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, h. 4.
[4] Ubaidillah, dkk, Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000), h. 48.
[5] A. Ubaedillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani., (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2007), cet. ke-3, h. 27-29.
[6] Wilayah, rakyat dan pemerintahan.
[7] A. Ubaedillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani., (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2007), cet. ke-3, hlm. 30-33.
[8] A. Ubaedillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani., h. 34-35.
[9] Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani, Jakarta: TIM ICCE-UIN Jakarta, 2007, h. 25.
[10] Winarno, S.Pd., M.Si., Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2008, h. 41.
[11] Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani, Jakarta: TIM ICCE-UIN Jakarta, 2007, h. 26.
[12] Winarno, S.Pd., M.Si., Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2008, h. 39-40.
[13] Ubaidillah, dkk. Pendidikaan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, h. 55.
[14] A. Ubaedillah,dkk, Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, h. 49.

[15] Winarno, S.Pd., M.Si., Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2008, h. 44.
[16] Winarno, S.Pd., M.Si., Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, h. 44.
[17] Sri Janti dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa, Yogyakarta: Graha ilmu, h. 83
[18] A. Ubaidillah, dkk., Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, h. 82.
[19] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:PT. Bumi Aksara, hal. 68
[20] Hardjono, Legitimasi Perubahan Konstitusi, Y ogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009, h. 34-37.

Tidak ada komentar: