NEGARA
DAN KONSTITUSI
I. PENDAHULUAN
Secara umum Negara dan konstitusi
merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya
karena konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Penyelenggaraan bernegara
Indonesia juga didasarkan pada suatu konstitusi. Hal ini dapat dicermati dalam
pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan
dibahas mengenai pengertian Negara, unsur-unsur Negara, teori terbentuknya
Negara, bentuk-bentuk Negara, tujuan dibentuknya Negara, fungsi Negara,
sifat-sifat Negara, cita-cita, tujuan, dan visi Negara Indonesia, pengertian
konstitusi, klasifikasi konstitusi, kedudukan konstitusi, dan isi, tujuan, dan
fungsi konstitusi.
II. RUMUSAN
MASALAH
A. Apa
pengertian Negara?
B. Apa
saja unsur-unsur Negara?
C. Apa
saja teori terbentuknya Negara?
D. Apa
saja bentuk-bentuk Negara?
E. Apa
tujuan dibentuknya Negara?
F. Apa
saja fungsi Negara?
G. Apa
saja sifat-sifat Negara?
H. Apa
cita-cita, tujuan, dan visi Negara Indonesia?
I. Apa
pengertian konstitusi?
J. Apa
saja klasifikasi konstitusi?
K. Apa
kedudukan konstitusi?
L. Apa
isi, tujuan, dan fungsi konstitusi?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Negara
Negara
berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), etat (Prancis).
Kata-kata tersebut berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum
yang berarti keadaan yang tegak dan tetap[1].
Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
serta kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai
kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya[2].
Berikut beberapa pengertian Negara menurut para ahli:
1. Menurut
John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) dalam buku Ilmu Negara (1993),
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.[3]
2. Menurut
Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.[4]
3. Menurut
Roger F. Solta, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
4. Menurut
Mac Iver, Negara adalah asosiasi yang menjalankan penertiban di dalam
masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah dengan diberikan kekuasaan memaksa.
B. Unsur-unsur
Negara
Suatu
Negara harus memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur tersebut ada dua
macam yaitu:
1. Unsur
Konstitutif
a) Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah.
b) Wilayah
Wilayah adalah unsur Negara yang harus
terpenuhi karena suatu Negara harus memiliki batas teritorial yang jelas.
Negara harus memiliki batas yang jelas yang mencakup darat, laut dan udara di
atasnya.
c) Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan
Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama
didirikannya suatu Negara. Sistem pemerintahan terbagi menjadi dua bentuk,[5]
antara lain:
1) Sistem
pemerintahan presidensil
Negara yang menganut sistem
pemerintahan presindensil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai
kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
2) Sistem
pemerintahan parlementer
Negara dengan sistem pemerintahan
parlementer dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dipilih dari parlemen
partai yang memiliki kursi terbanyak. Kepala pemerintahan tidak ikut campur
dalam urusan pembentukan pemerintahan.
2. Unsur
deklaratif
Unsur deklaratif suatu Negara adalah
unsur yang tidak bersifat mutlak. Yang termasuk unsur deklaratif adalah
pengakuan dari Negara lain baik pengakuan de facto maupun de jure.
Pengakuan de facto adalah pengakuan atas adanya Negara, yakni fakta
bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur pokok negara[6].
Sedangkan pengakuan de jure yakni suatu Negara mendapatkan hak dan
kewajibannya untuk bertindak dan
diberlakukan sebagai suatu Negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara
lain.
C. Teori
Terbentuknya Negara
Ada
tiga teori terbentuknya Negara. Teori-teori tersebut antara lain[7]:
1. Teori
kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan
bahwa terbentuknya Negara didasarkan pada perjanjian-perjanjian masyarakat
dalam tradisi sosial masyarakat Barat. Tokohnya antara lain Thomas Hobbes
(1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778).
2. Teori
ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan
doktrin teokratis. Teori ini beranggapan bahwa hak memerintah yang dimiliki
para raja berasal dari Tuhan serta raja dan keluarganya adalah keturunan Dewa.
3. Teori
kekuatan
Teori kekuatan beranggapan bahwa
suatu Negara terbentuk karena adanya
dominasi Negara yang kuat, melalui penjajahan. Yang dimaksud melalui penjajahan
adalah bahwa terbentuknya Negara karena pertarungan kekuatan dimana sang
pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
D. Bentuk-bentuk
Negara dan Pemerintahan
1. Bentuk-bentuk
Negara
Secara umum, Negara terbagi menjadi dua bentuk[8],
yaitu:
a. Negara
kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk
Negara yang merdeka, dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan terbagi menjadi dua sistem
pemerintahan, yaitu:
1) Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi; sistem pemerintahan yang dipimpin langsung
oleh pemerintah pusat.
2) Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi; dalam sistem ini kepala daerah diberi
kesempatan untuk mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri.
b. Negara
serikat
Negara serikat merupakan gabungan
dari beberapa Negara bagian.
2. Bentuk-bentuk
Pemerintahan
Ada tiga macam bentuk pemerintahan, antara lain:
a. Monarki;
ialah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja.
b. Oligarki;
ialah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari
kelompok tertentu.
c. Demokrasi;
ialah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaultan rakyat.
E. Tujuan
Negara
Sebagai
sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara
harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan negara dapat
bermacam-macam, yaitu[9]:
1.
Bertujuan untuk
memperluas kekuasaan.
2.
Bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum.
3.
Bertujuan untuk
mencapai kesejahteraan umum.
Menurut pandangan beberapa ahli, tujuan
negara adalah sebagai berikut[10]:
1.
Plato
Menurut
Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia perseorangan
(individu) dan makhluk sosial.
2.
Roger H. Soltau
Menurutnya,
tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan
daya ciptanya sebebas mungkin.
3.
Harold J. Laski
Tujuan
negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan secara maksimal.
4.
Thomas Aquinas dan
Agustino
Tujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan
taat kepada pemimpin negara dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara
menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan
kepadanya.
5.
Ibnu Arabi[11]
Tujuan
negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari
sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
6.
Ibnu Khaldun
Tujuan
negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara
pada kepentingan akhirat.
F. Fungsi
Negara
Fungsi negara merupakan gambaran dari
sebuah negara untuk mencapai tujuan negaranya. Fungsi negara dapat dikatakan
sebagai tugas suatu negara yang harus dilaksanakan.
Fungsi negara menurut para ahli[12],
antara lain: John Locke ada 3 yaitu fungsi legislatif (untuk membuat
peraturan), fungsi eksekutif (untuk melaksanakan peraturan), dan fungsi
federatif (untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai).
Sedangakan menurut Montesquieu fungsi negara adalah fungsi legislatif (membuat
undang-undang), fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan fungsi
yudikatif (untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati atau disebut fungsi
mengadili). Di Indonesia menganut fungsi dari Montesquieu yang populer dengan
nama Trias Politika.
Selain fungsi di atas, ada juga fungsi
minimum yang mutlak perlu yaitu[13]:
1.
Melaksanakan
ketertiban (law and order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban. Dan dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai ‘stabilitator’.
2.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini dianggap sangat
penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin
dalam usaha pemerintah untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3.
Pertahanan; hal ini
diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini dilengkapi
dengan alat-alat pertahanan.
4.
Menegakkan keadilan;
hal ini dilaksanakan melalui badan-badan keadilan.
G. Sifat-sifat
Negara
Negara memiliki beberapa sifat. Sifat-sifat tersebut antara
lain[14]:
1.
Sifat memaksa; sifat
ini harus ada agar perundang-undangan ditaati oleh seluruh warga Negara, dengan
demikian timbulnya anarkisme dapat dicegah. Sifat memaksa disini berarti
memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
2.
Sifat monopoli; Negara
mempunyai hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.
Sifat mencakup semua;
semua peraturan perundang-udangan seperti kewajiban membayar pajak berlaku
untuk semua orang tanpa terkecuali.
H. Cita-cita,
Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
1.
Cita-cita
Bangsa
indonesia mempunyai cita-cita untuk mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat,
adil dan makmur, atau negara Indonesia bercita-cita untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini
sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
2.
Tujuan
Dalam konteks
negara Indonesia sendiri, tujuan dari negara ini sudah termaktub dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu: “untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Penjabaran
selanjutnya tentang tujuan negara Indonesia terdapat dalam tujuan pembangunan
nasional Indonesia. Dalam GBHN 1999-2004 Tap MPR No. IV/MPR/1999 disebutkan
bahwa penyelenggaraan bernegara bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis,
berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum
dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, mandiri, bebas, maju dan sejahtera
untuk kurun waktu lima tahum ke depan[15].
3.
Visi
Adapun
visi negara Indonesia dalam Tap MPR No. VII/MPR/2001[16]
adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berdaya saing,
maju dan sejahtera, dalam wadah NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang
sehat, mendiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air,
berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
I. Pengertian
Konstitusi
Secara bahasa, konstitusi berasal dari
kata “Constiture” (Prancis), “Constitution” (Inggris), “Constitutie”
(Belanda) yang artinya membentuk, menyusun, menyatakan. Pemakaian istilah
konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan aturan suatu negara.[17]
Dalam ilmu politik, konstitusi merupakan sesuatu yang bersifat luas yaitu
keseluruhan dari peraturan-peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit, konstitusi adalah hukum dasar tertulis
(Undang-undang Dasar).
Beberapa pendapat ahli hukum mengenai
persamaan dan perbedaan konstitusi dan UUD adalah sebagai berikut :
1. L.
J. Van Apeldoorn
Menurutnya, konstitusi dan UUD itu
berbeda, konstitusi memuat peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis.
Sedangkan UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi.
2. Sri
Sumantri
Sri Sumantri berpendapat bahwa keduanya
sama, sesuai dengan praktik ketatanegaraan di beberapa negara termasuk
Indonesia.
Menurut
Sovernin Lohman, konstitusi meliputi tiga unsur, yaitu:[18]
1. Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya
konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan
pemerintah.
2. Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
penentu batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya.
3. Konstitusi
sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat
dirumuskan konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
2. Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem
politik.
3. Suatu
diskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
J. Klasifikasi
Konstitusi
1.
Konstitusi Tertulis
dan Tidak Tertulis
a. Konstitusi
tertulis merupakan konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan
khusus” dalam proses pembentukannya.
b. Konstitusi
tidak tertulis adalah konstitusi yang berkembang atas dasar adat-istiadat dan
perumusannya tidak memerlukan proses yang panjang.
2. Konstitusi
Fleksibel dan Konstitusi Kaku
a. Konstitusi
Fleksibel adalah konstitusi yang dapat diamandemen tanpa prosedur khusus.
Bersifat elastis dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.
b. Konstitusi
Kaku yaitu konstitusi yang membutuhkan prosedur khusus dalam pengamandemennya.
Memiliki kekhususan yaitu mempunyai kedudukan yang tinggi dibanding
perundang-undangan dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau persyaratan
yang berat.
3. Konstitusi
Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Sederajat
a. Konstitusi
derajat-tinggi merupakan konstitusi yang berkedudukan tertinggi dalam negara.
b. Konstitusi
tidak sederajat adalah suatu konstitusi yang derajatnya seperti konstitusi
derajat tinggi.
4. Konstitusi
Serikat dan Konstitusi Kesatuan
a. Konstitusi
serikat adalah konstitusi pada bentuk negara serikat. Sistem pembagian antara
pemerintah negara serikat dan negara bagian diatur dalam konstitusi serikat.
b. Konstitusi
kesatuan yaitu konstitusi pada negara kesatuan. Tidak dijumpai pembagian
kekuasaan karena pemerintahan terpusat pada pemerintah pusat yang termuat
dikonstitusi kesatuan.
5. Konstitusi
Sistem Pemerintahan Presidensil dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Konstitusi
Sistem Pemerintahan Presidensil merupakan konstitusi yang mengatur negara
dengan ciri-ciri sebuah negara presidensil (presiden tidak berwenang pada
kekuasaan legislatif, dll).
b. Konstitusi
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebuah konstitusi yang mengatur negara
parlementer (perdana menteri dan cabinet bertanggung jawab kepada parlemen,
dll).
K. Kedudukan
Konstitusi
Konstitusi
mempunyai kedudukan terpenting dalam kehidupan ketatanegaraan. Konstitusi
menjadi barometer bernegara dan berbangsa yang penuh dengan bukti sejarah
perjuangan pendahulu. Konstitusi secara umum berisi norma-norma dasar yang
dipakai sebagai pedoman pokok bernegara.
Konstitusi yang ada di dunia ini
berbeda-beda dalam tujuan, isi dan bentuknya, namun tetap mempunyai kedudukan
formal yang sama, yaitu sebagai:[19]
1. Konstitusi
sebagai Hukum Dasar
Konstitusi berisi aturan dan ketentuan
yang mendasar dalam kehidupan bernegara sehingga konstitusi berkedudukan
sebagai hukum dasar. Jadi konstitusi menjadi (a) dasar adanya sebuah lembaga,
(b) sumber kekuasaan dari setiap lembaga
Negara, (c) dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.
2. Konstitusi
sebagai Hukum Tertinggi
Pada umumnya konstitusi mempunyai
kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum negara. Hal ini berarti
bahwa aturan-aturan dalam konstitusi berkedudukan tertinggi dibandingkan aturan
yang lainnya. Sehingga aturan yang ada dibawah konstitusi harus sesuai atau
tidak bertentangan dengan aturan dalam konstitusi.
L. Isi,
tujuan dan fungsi konstitusi
1.
Isi konstitusi
Hakekat (esensi=inti) sebuah konstitusi (tertulis) sangatlah
penting karena UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal, yang
berisi:
a) Hasil
perjuangan bangsa diwaktu lampau;
b) Merupakan
tingat-tingkat tertingi perkembangan ketatanegaraan sebuah bangsa;
c) Pandangan-pandangan
tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan bangsa;
d) Suatu
cita hukum (rechtsidee) yang menjadi
panutan/panduan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Tujuan Konstitusi
Konstitusi adalah hukum yang paling
tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi juga untuk mencapai dan mewujudkan
tujuan yang tertinggi, yaitu keadilan, ketertiban dan perwujudan nilai-nilai
ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran
bersama.
Mourice Hourion berpendapat tujuan
konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan dan
kebebasan. Sementara itu G.S. Diponolo merumuskan tujuan konstitusi adalah
kekuasaan, perdamaian, keamanan, ketertiban, kemerdakaan, keadilan, serta
kesejahteraan.[20]
3.
Fungsi konstitusi
Menurut
Jimly Asshiddiqie konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.
a.
Fungsi penentu atau
pembatas kekuasaan Negara.
b.
Fungsi pengatur
hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
c.
Fungsi pengatur
hubungan kekuasaan antara organ Negara dengan warga Negara.
d.
Fungsi pemberi atau
sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggara
kekuasaan Negara.
e.
Fungsi penyalur atau
pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah
rakyat) kepada organ Negara.
f.
Fungsi simbolik yaitu
sebagai sarana pemersatu, sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan
serta sebagai center of ceremony.
g.
Fungsi sebagai sarana
pengendalian masyarakat (social control).
h.
Fungsi sebagai sarana
perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
IV. KESIMPULAN
A. Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat serta kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga
politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
B. Unsur-unsur
Negara meliputi unsur konstitutif yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah, serta
unsur deklaratif meliputi pengakuan Negara lain.
C. Ada
tiga teori terbentuknya Negara yaitu teori kontrak social, teori ketuhanan, dan
teori kekuatan.
D. Bentuk
Negara ada dua, yaitu kesatuan dan serikat. Sedangkan bentuk pemerintahan ada
tiga, yaitu monarki, oligarki, dan demokrasi.
E. Tujuan negara dapat bermacam-macam, yaitu :
memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban hukum, dan mencapai
kesejahteraan umum.
F. Fungsi
negara merupakan gambaran dari sebuah negara untuk mencapai tujuan negaranya.
G. Sifat-sifat
Negara itu memaksa, memonopoli, dan mencakup semua.
H. Cita-cita
Negara Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Visi Negara
Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis,
berdaya saing, maju dan sejahtera .Tujuan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
I. Konstitusi
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat.
J. Klasifikasi
konstitusi adalah konstitusi tertulis-konstitusi tidak tertulis, konstitusi
fleksibel-konstitusi kaku, konstitusi tinggi-konstitusi tidak sederajat,
konstitusi serikat-konstitusi kesatuan, konstitusi pesidensial-konstitusi
parlementer.
K. Kedudukan
konstitusi yaitu sebagai hukum dasar dan hokum tertinggi.
L. Isi
konstitusi adalah hasil perjuangan bangsa diwaktu lampau, tingat-tingkat
tertingi perkembangan ketatanegaraan sebuah bangsa, pandangan-pandangan
tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan bangsa, serta cita-cita hukum (rechtsidee) yang menjadi panutan/panduan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan konstitusi juga untuk mencapai dan
mewujudkan tujuan yang tertinggi, yaitu keadilan, ketertiban dan perwujudan
nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau
kemakmuran bersama. Fungsi konstitusi adalah pembatas kekuasaan negera,
pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara dan antara organ Negara dengan
masyarakat, sumber legitimasi, pengalih kewenangan, fungsi simbolik, sarana
pengendalian masyarakat dan sarana pembaruan masyarakat.
V. PENUTUP
Demikan makalah yang
dapat kami susun. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan, demi kesempurnaan makalah-makalah kami selanjutnya. Semoga makalah
ini bermanfaat. Aamiin.
DAFTAR
PUSTAKA
Srijanti, dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Mahasiswa. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Ubaidillah, dkk. 2000.
Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta
Press.
Azyumardi Azra. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
(Civic Education) Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani. Jakarta: TIM ICCE-UIN
Jakarta.
Winarno, S.Pd., M.Si. 2008. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta : PT
Bumi Aksara.
Hardjono. 2009. Legitimasi
Perubahan Konstitusi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[1]
Srijanti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2009), cet. Ke-1, h. 4.
[2]
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka, h. 777.
[3]
Srijanti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, h. 4.
[4] Ubaidillah,
dkk, Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press,
2000), h. 48.
[5]
A. Ubaedillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani., (Jakarta:
ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2007), cet. ke-3, h. 27-29.
[6]
Wilayah, rakyat dan pemerintahan.
[7]
A. Ubaedillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani., (Jakarta:
ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2007), cet. ke-3, hlm. 30-33.
[8]
A. Ubaedillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani., h.
34-35.
[9]
Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, HAM,
Masyarakat Madani, Jakarta: TIM ICCE-UIN Jakarta, 2007, h. 25.
[10]
Winarno, S.Pd., M.Si., Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan
Kuliah di Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2008, h. 41.
[11]
Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, HAM,
Masyarakat Madani, Jakarta: TIM ICCE-UIN Jakarta, 2007, h. 26.
[12]
Winarno, S.Pd., M.Si., Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan
Kuliah di Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2008, h. 39-40.
[13]
Ubaidillah, dkk. Pendidikaan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, h. 55.
[14]
A. Ubaedillah,dkk, Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, h. 49.
[15]
Winarno, S.Pd., M.Si., Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan
Kuliah di Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2008, h. 44.
[16]
Winarno, S.Pd., M.Si., Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan
Kuliah di Perguruan Tinggi, h. 44.
[17]
Sri Janti dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa, Yogyakarta:
Graha ilmu, h. 83
[18]
A. Ubaidillah, dkk., Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat
Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, h. 82.
[19]
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:PT. Bumi
Aksara, hal. 68
Tidak ada komentar:
Posting Komentar