/* Kotak Banner ===================== */ #Box-Banner-ads { margin: 0px; padding: 5px; text-align: center; } #Box-Banner-ads img { margin: 0px 8px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 3px outset #c0c0c0; } #Box-Banner-ads img:hover { margin: 0px 8px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 3px inset #333; }

Senin, 16 Februari 2015

KURIKULUM 2013

KURIKULUM 2013

I.       PENDAHULUAN

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan  pelajaran serta cara  yang digunakan  sebagai  pedoman  penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Sejalan dengan munculnya berbagai masalah dan bertambahnya tantangan dalam pendidikan, maka pemerintah pun perlu mengadakan perubahan-perubahan kurikulum. Perubahan ini tentu tidak lain adalah untuk kebaikan di dalam dunia pendidikan. Lalu bagaimana dengan munculnya kurikulum 2013 saat ini yang menggantikan kurikulum sebelumnya, yakni KTSP.

Kurikulum 2013 sebagai kurikulum yang baru,memiliki arah dan paradigm yang berbeda dibandingkan kurikulum-kurikulum sebelumnya, yakni kurikulum berbasis kompetensi (KBK) tahun 2004 dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tahun 2006. Kurikulum 2013 mengisyaratkan pentingnya system penilaian diri, dimana peserta didik dapat menilai kemampuannya sendiri.

Berdasarkan paparan diatas, menjadi penting kiranya untuk menguraikan kembali paradigma dan system penilaian yang digunakan pada kurikulum 2013. Untuk itu di dalam makalah ini akan sedikit membahas mengenai kurikulum 2013. Semoga bermanfaat.

II.    RUMUSAN MASALAH

A.    Apa Latar Belakang Muncul Kurikulum 2013?
B.     Apa Landasan Hukum Kurikulum 2013?
C.     Apa Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP?
D.    Bagaimana Pendekatan Pembelajaran Kurikulum 2013?
E.     Bagaimana Penilain Kurikulum 2013?

III. PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Muncul Kurikulum 2013

Banyak hal yang melatarbelakangi lahirnya kurikulum 2013, satu hal yang melandasi terhadap lahirnya kurikulum baru ini alasanya adalah bahwasanya telah menjadi satu tuntutan berkaitan dengan kondisi bangsa dan Negara saat sekarang.  Secara yuridis yang dikatakan dalam penjelasan Undang-undang No. 20 tahun 2003, pada bagian umum tertulis ;
1). Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang
2). Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi
Jadi kurikulum 2013 merupakan serentetan rangkaian penyempurnaan terhadap kurikulum yang telah dirintis tahun 2004 yang berbasis kompetensi lalu di teruskan dengan kurikulum 2006 (KTSP). Jadi jelas bahwa perubahan kurikulum pendidikan merupakan suatu tuntutan yang mau tidak mau harus tetap dilakukan.

Barangkali hal yang perlu untuk dipahami oleh kita semua mengenai landasan dalam pengembanagna kurikulum itu sendiri. Hal ini sangat penting unutk diketahui agar tidak terjadi salah  menafsirkan tehadap suatu permasalahan. Tiga aspek yang menjadi landasan pengembangan kurikulum secara jelas terangkum dalam isi materi uji kurikulum adalah ; pertama aspek filosofis yang mencakup filosofis pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dan kurikulum berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kedua; aspek yuridis mencakup Rencana Jangka panjang (RPJM) pada sektor pendidikan pada INPRES No 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksana Prioritas Pembenagunan Nasional: mengenai penyempurnaan kurikulum dan metode dan pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter.[1]
Penataan kurikulum pendidikan yang akan diterapkan Juni 2013 ini adalah salah satutarget yang harus diselesaikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 di sektor pendidikan. Perubahan kurikulum dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah agar peserta didik mampu bersaing di masadepan. Alasan lain dilakukannya perubahan kurikulum adalah kurikulum sebelumnyadianggap memberatkan peserta didik. Terlalu banyak materi pelajaran yang harus dipelajarioleh peserta didik, sehingga malah membuat para peserta didik terbebani.
Masalah kurikulum pendidikan yang diubah melihat kondisi yang ada selamabeberapa tahun ini. KTSP yang memberi keleluasaan terhadap guru membuat kurikulum secara mandiri untuk masing-masing sekolah ternyata tak berjalan mulus. Karena tidak semuaguru memiliki dan dibekali profesionalisme untuk membuat kurikulum. Yang terjadi guru hanya bisa mengadopsi kurikulum yang sudah ada. Untuk itu, kurikulum yang baru in idibuat dan dirancang oleh pemerintah terutama untuk bagian yang sangat inti. Dengan demikian, pihak sekolah dan guru tinggal mengaplikasikan saja pola yang sudah dimasukkan dalam struktur kurikulum untuk masing-masing jenjang tersebut.[2]

B.     Landasan Hukum Kurikulum 2013

Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan. Landasan yuridis kurikulum adalah sebagai berikut:
1.      Pancasila dan UUD 1945,
2.      Undang-Undang  nomor 20  tahun  2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3.      Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.

Lebih lanjut, pengembangan Kurikulum 2013 diamanatkan oleh Rencana Pendidikan Pendidikan Menengah Nasional (RJPMN). Landasan yuridis pengembangan Kurikulum 2013 lainnya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang Pendidikan Karakter, Pembelajaran Aktif dan Pendidikan Kewirausahaan.[3]
Dalam penyusunan Pengembangan Kurikulum 2013 ini mengacu pada peraturan-peraturan sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasinal
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Penilaian
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 Tentang KD dan Kurikulum SD
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran
Penyusunan dan pengembangan Kurikulum 2013 bertujuan untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan.[4]

C.     Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP

Kurikulum 2013

KTSP
1.      SKL (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013

Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
2.      Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan

lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3.      di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI

di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4.      Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP

Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5.      Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.

Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6.      TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media

TIK sebagai mata pelajaran
7.      pembelajaranStandar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil

Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
8.      Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib

9.      Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA

Penjurusan mulai kelas XI
10.  BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa[5]

Perbedaan esensial dari KTSP dan kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :
1.      KTSP : Mata pelajaran tertentu mendukung kompetensi tertentu
2013 : Tiap mata pelajaran mendukung semua kompetensi (Sikap, Keteampilan, Pengetahuan)
2.      KTSP: Mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dan memiliki kompetensi dasar sendiri
2013:Mata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan memiliki kompetensi dasar yangdiikat oleh kompetensi inti tiap kelas
3.      KTSP : Bahasa Indonesia sejajar dengan mapel lain
2013 : Bahasa Indonesia sebagai penghela mapel lain (sikap dan keterampilan berbahasa)
4.      KTSP : Tiap mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbeda
2013 : Semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama (saintifik) melalui mengamati, menanya, mencoba, menalar.
5.      KTSP : Tiap jenis konten pembelajaran diajarkan terpisah
2013 : ermacam jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan terpadu satu sama lainKontenilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak konten pembelajaran lainnya
6.      KTSP : Tematik untuk kelas I-III (belum integratif)
2013 : Tematik integratif untuk kelas I-III
7.      KTSP : TIK mata pelajaran sendiri
2013 :TIK merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai media pembelajaran mata pelajaran lain
8.      KTSP : Bahasa Indonesia sebagai pengetahuan
2013 : Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of knowledge
9.      KTSP : Untuk SMA ada penjurusan sejak kelas XI
2013 : Tidak ada penjurusan SMA. Ada mata pelajaran wajib, peminatan, antar minat, dan pendalaman minat
10.  KTSP : SMA dan SMK tanpa kesamaan kompetensi
2013 : SMA dan SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama terkait dasar-dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.
11.  KTSP : Penjurusan di SMK sangat detil[6]

D.    Pendekatan Pembelajaran Kurikulum 2013

Dalam draft Pengembangan Kurikulum 2013 diisyaratkan bahwa proses pembelajaran yang dikehendaki adalah pembelajaran yang mengedepankan pengalaman personal melalui observasi (menyimak, melihat, membaca, mendengar), asosiasi, bertanya, menyimpulkan, dan mengkomunikasikan. Disebutkan pula, bahwa proses pembelajaran yang dikehendaki adalah proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student centered active learning) dengan sifat pembelajaran yang kontekstual. (Sumber: Pengembangan Kurikulum 20013, Bahan Uji Publik, Kemendikbud).[7]

Pada penerapan (implementasi Kurikulum 2013) di lapangan (baca: sekolah), guru salah satunya harus menggunakan pendekatan ilmiah (scientific), karena pendekatan ini lebih efektif hasilnya dibandingkan pendekatan tradisional.
Berikut ini tujuah (7) kriteria sebuah pendekatan pembelajaran dapat dikatakan sebagai pembelajaran scientific (Pendekatan Ilmiah), yaitu:
1.      Materi pembelajaran berbasis pada fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu; bukan sebatas kira-kira, khayalan, legenda, atau dongeng semata.
2.      Penjelasan guru, respon siswa, dan interaksi edukatif guru-siswa terbebas dari prasangka yang serta-merta, pemikiran subjektif, atau penalaran yang menyimpang dari alur berpikir logis.
3.      Mendorong dan menginspirasi siswa berpikir secara kritis, analistis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran.
4.      Mendorong dan menginspirasi siswa mampu berpikir hipotetik dalam melihat perbedaan, kesamaan, dan tautan satu sama lain dari materi pembelajaran.
5.      Mendorong dan menginspirasi siswa mampu memahami, menerapkan, dan mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespon materi pembelajaran.
6.      Berbasis pada konsep, teori, dan fakta empiris yang dapat dipertanggungjawabkan.
7.      Tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhana dan jelas, namun menarik sistem penyajiannya.[8]
Pendekatan Saintifik dalam Kurikulum 2013
Pendidikan menjadi syarat penting dalam perwujudan tatanilai berkehidupan berbangsa. Tata nilai itu menjadi tujuan utama pendidikan. Pada pendidikan potensi diri dikembangkan agar peserta didik memiliki prinsif danketerampilan. Pendidikan sendiri menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlakmulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” Dalam pendidikan, diatur pula kurikulum dan kompoen-komponen yang berkaitan dengannya. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” kehadiran kurikulum 2013 menjadikan menjadikan siswa lebih aktif dalam mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya, juga dapat mendorong siswa untuk melakukan penyelidikan guna menemukan fakta-fakta dari suatu fenomena atau kejadian.
Artinya, dalam proses pembelajaran, siswa dibelajarkan dan dibiasakan untukmenemukan kebenaran ilmiah, bukan diajak untuk beropini apalagi fitnah dalammelihat suatu fenomena. Mereka dilatih untuk mampu berfikir logis, runut dansistematis, dengan menggunakan kapasistas berfikir tingkat tinggi (High OrderThingking). Penerapan pendekatan saintifik/ilmiah dalam pembelajaran menuntutadanya perubahan setting dan bentuk pembelajaran tersendiri yang berbedadengan pembelajaran konvensional. Hal ini sesuai dengan beberapa metode pembelajaran yang dipandang sejalan dengan prinsip-prinsip pendekatansaintifik/ilmiah, antara lain metode:
b.      Project Based Learning 
c.       Inkuiri/Inkuiri Sosial
d.      Group Investigation

E.     Penilaian Kurikulum 2013

Di dalam kurikulum 2013,penilaiaan hasil belajar pesrta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.      Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidaak dipengaruhi faktor subjektifitas penilai.
2.      Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terancana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.      Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporanya.
4.      Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur dan hasilnya.
6.      Edukatif, berarti mendidik dan memotifasi peserta didik dan guru.

Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan criteria (PAK). PAK merupakan panilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada criteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan criteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oeh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

Penilaian hasil belajar pesrta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
1)      Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubric, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
2)      Penilaian kompetensi pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan dan penugasan.
3)      Penilaian kompetensi keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik,projek, dan penilaian portofolio. Instrument yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.[9]

IV. KESIMPULAN

Dari kajian di atas dapat di tarik satu benang merah bahwa kurikulum 2013 adalah kebijakan perubahan kurikulum sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia dalam menghadapi tantangan baru agar mempunyai daya saing dengan Negara maju di era global, serta tentunya mencetak generasi-generasi yang berjiwa rohani, mampu bersosialisai, berpengetahuan tinggi dan menghasilkan karya-karya sendiri.

V.    PENUTUP

Demikan makalah yang dapat kami susun. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, demi kesempurnaan makalah-makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat. Aamiin.

DAFTAR PUSTAKA

bangka.tribunnews.com/2013/01/14/perubahan-kurikulum-siapa-takut
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2013/01/20/pendekatan-dan-metode-pembelajaran-dalam-kurikulum-2013/
http://penelitiantindakankelas.blogspot.com/2013/07/pendekatan-scientific-dalam-implementasi-kurikulum-2013.html
http://sdnegerisawahsaptosari.blogspot.com/2013/11/kerangka-berpikir-dan-karakteristik.html
http://www.slideshare.net/nia258/s-27550620
info-data-guru-ptk.blogspot.com/2014/01/perbedaan-kurikulum-2013-dengan-ktsp.html



[1] bangka.tribunnews.com/2013/01/14/perubahan-kurikulum-siapa-takut
[2] http://www.scribd.com/doc/129090264/Latar-Belakang-Kurikulum-Ktsp-Diganti-Menjadi-Kurikulum-2013
[3] http://sdnegerisawahsaptosari.blogspot.com/2013/11/kerangka-berpikir-dan-karakteristik.html
[4] http://pakyadimbs.wordpress.com/2013/09/13/kurikulum-2013-harapan-peningkatan-efektifitas-pendidikan/
[5] info-data-guru-ptk.blogspot.com/2014/01/perbedaan-kurikulum-2013-dengan-ktsp.html
[6] http://www.academia.edu/6338845/Perbedaan_Kurikulum_2013_Dengan_KTSP
[7] http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2013/01/20/pendekatan-dan-metode-pembelajaran-dalam-kurikulum-2013/
[8] http://penelitiantindakankelas.blogspot.com/2013/07/pendekatan-scientific-dalam-implementasi-kurikulum-2013.html
[9] http://www.slideshare.net/nia258/s-27550620

Tidak ada komentar: