/* Kotak Banner ===================== */ #Box-Banner-ads { margin: 0px; padding: 5px; text-align: center; } #Box-Banner-ads img { margin: 0px 8px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 3px outset #c0c0c0; } #Box-Banner-ads img:hover { margin: 0px 8px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 3px inset #333; }

Rabu, 20 November 2013

Hadits dhoif selain dari terputusnya sanad



Hadis Dha’if yang ditinjau dari segi cacatnya Perawi.

Dari segi diterima atau tidaknya suatu Hadis untuk dijadikan hujjah maka Hadis, pada prinsipnya terbagi kepada dua bagian yaitu Hadis maqbul yang mana Hadis maqbul ini adalah Hadis Shahih dan Hadis Hasan sementara yang kedua adalah Hadis mardud yaitu Hadis Dha’if dan segala macamnya.
Karena cacat perawi dalam Hadis Dha’if ini baik dari segi matan maupun sanadnya disebabkan oleh keadilan perawi, agamanya tau hafalannya atau kelitiannya, selain itu juga karena terputusnya sanad perawi atau yang digugurkan atau yang saling tidak bertemu antara sau dengan yang lain. Dalam hal ini Hadis Dha’if yang ditinjau dari segi perawinya terbagi bermacam-macam yaitu :
1.      Hadis Mudha’af.
Yaitu Hadis yang tidak disepakati kedhaifannya. Sebagai ahli Hadis menilainya mengandung kedhaifan, baik dalam sanad maupun matannya, dan sebagian lain mengatakannya kuat namun penilaian kedhaifannya lebih kuat. Ibnu al-Jaui merupakan orang yang pertama kali melakkukan pemilahan terhadap Hadis jenis ini.
2.      Hadis Matruk
Hadis matruk adalah Hadis yang menyendiri dalam periwayatan dan diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam periwayatan Hadis, dalam Hadis nabawi, atau sering berdusta dalam pembicaraannya atau terlihat jelas kefasikannya, melalui perbuatan ataupun kata-kata, serta sering kali salah atau lupa. Misalnya Hadis Amr bin Samar dari jabir al-Jafiy.
Yang dimaksud dengnan rawi tertuduh dusta yaitu seorang rawi yang dalam pembicaraan selalu berdusta, tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia berdusta dalam membuat hadis. Adapun orang yang berdusta diluar pembuatan Hadis ditolak periwayatannya.
3.      Hadis Munkar.
Hadis Munkar adalah Hadis yang perawinya sangat cacat dalam kadar sangat keliru atau nyata kefasikannya. Para ulama Hadis memberikan defenisi yang bervariasi tentang Hadis Munkar ini. Diantaranya ada dua defenisi yang selalu digunakan, yaitu :
a. Hadis yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang sangat keliru, atau sering kali lali dan terlihat kefasikannya secara nyata.
b.Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang Hadis tersebut berlawanan dengan yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqoh.
4.      Hadis Mu’allal
Hadis Muallal adalah Hadis yang cacat karena perawinya al-wahm, yaitu hanya persangkaan atau dugaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat. Umpamanya, seorang perawi yang menduga suatu sanad adalah muttashil (bersambung) yang sebenarnya adalah munqathi’ (terputus), atau dia mengirsalkan yang mutthasil, dan memauqufkan yang maru’ dan sebagainya.
5.      Hadis Mudraj.
Idraj berarti memasukkan Sesautu kepada suatu yang lainnya dan menggabungkannya kepada yang lain itu, dengan kata lain Hadis mudraj adalah Hadis yang didalamnya terdapat kata-kata tambahan yang bukan dari bagian Hadis tersebut. Hadis mudraj ada dua yaitu :
a.       Mudraj Isnad : “seorang peerawi menambahkan kalimat-kalimat dari dirinya sendiri saat mengemukakan sebuah Hadis disebabkan oleh suatu perkara sehingga orang yang meriwayatkan selanjutnya menganggap apa yang diucapkannya adalah juga bagian dari Hadis tersebut.
b.      Mudraj Matan : sesuatu yang dimasukkan ke dalam matan suatu Hadis yang bukan merupakan matan dari Hadis tersebut, tanpa ada pemisahan diantaranya ( yaitu antara matan Hadis dan sesuatu yang dimasukkan tersebut). Atau memasukkan suatu perkataan dari perawi kedalam matan suatu Hadis, sehingga diduga perkataan tersebut berasalah dari perkataan Rasulullah saw.
6.      Hadis Maqlub
Hadis Maqlub adalah Hadis yang menggantikan suatu lafaz dengan lafaz lain pada sanad Hadis atau matannya engan cara mendahulukan ataupun mengakhirknnya. Dengan kata lain ada pemutar balikan antara matan dan sanad baik didahulukan ataupun diakhirkan. Dalam hal ini jelas bahwa hukumnya trtolak serta tidak dapat dijadikan dalil suatu hukum.
7.      Hadis Mudhtharib
Hadis Mudhtharib adalah Hadis yang diriwayatkan dalam bentuk yang berbeda yang masing-masing sama kuat.
8.      Hadis Mushahaf yaitu Hadis yang dirubah kalimatnya, yang tidak diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqot, baik secara lafaz maupun makna Hadis ini ada yang berubah sanadnya dan adapula berubah matannya.
9.      Hadis Syaz yaitu Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul, yaitu perawi yang dhabit, adil dan sempurna kebaikannya namun Hadis ini berlawanan dengan Hadis yang diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih tsiqot, adil dan dhobit shingga hadis ini ditolak dan Hadis ini juga disebut dengan Hadis Mahfuz

Hadits dhoif dari segi terputusnya sanad

Macam Hadits Dha’if Menurut Terputusnya Sanad dibagi menjadi 5 yaitu:
1.         Hadis Mursal
a.         Pengertian
Dari segi bahasa mursal dari   ار سل يرسل ارسالا مرسلdengan makna       
  مطلق = terlepas atau bebas tanpa ada ikatan. Hadits tersebut dinamakan hadis mursal karena sanad-nya ada yang terlepas atau gugur yakni di kalangan sahabat atau tabi’in, Atau bisa diartikan sebagai hadits yang terputus satu orang sanadnya pada tingkat tabi’in. Dalam istilah ada beberapa pendapat tentang pengertian hadits mursal ini, yaitu sebagai berikut:
1)        Pendapat mayoritas muhadditsin di antaranya Al-hakim, Ibnu Ash-Shalah, Ibnu Hajar, dan lain-lain:
هو رواية التابعى مطلقا عن النبي صلى الله عليه وسلم   
Adalah periwayatan tabi’in secara mutlak (baik senior atau yunior) dari Nabi SAW.
2)        Pendapat Fuqaha, Ushuliyyun, dan segolongan dari muhadditsin di antaranya Al-Khatib Al-Baghdadi, Abu Al-Hasan bin Al-Qathan, dan An-Nawawi, ialah:
هو ما انقطع اسنده في اي موضع من السند
Adalah hadits yang terputus isnadnya dimana saja dari sanad.
3)        Pendapat Al-Baiquni:
هو ما سقط من سنده الصحابي
Hadits yang gugur dari sanadnya seorang sahabat.
4)        Sebagian ahli ilmu berpendapat:
هو رواية التابعي الكبير عن النبي صلى الله عليه وسلم
periwayatan tabi’in senior dari Nabi SAW.
5)        Menurut sebagian ulama muhadditsin:
هو ما سقط من اخر اسناده من بعد التابعي
Yaitu Hadits yang gugur dari sanadnya orang setelah tabi’in (sahabat).
b.        Contoh Hadis Mursal
Misalnya: Ibnu Sa’ad berkata dalam Thabaqat-nya:
Memberitakan kepada kami Waki’ bin Al-Jarrah, memberitakan kami Al-A’masy dari abu Shalih berkata: Rasulullah SAW bersabda:
ياايها الناس انما انا رحمة مهداة
Wahai manusia sesungguhnya aku sebagai rahmat yang dihadiahkan.
c.         Macam-macam Hadits Mursal
Ada 3 macam hadits mursal yaitu sebagai berikut:
1)      Mursal Tabi’i
Mursal tabi’i sebagaimana keterangan diatas.
2)      Mursal Shahabi
Mursal shahabi, yaitu periwayatan di antara sahabat yunior dari Nabi Muhammad SAW, padahal mereka tidak melihat dan tidak mendengar secara lang dari beliau.
3)      Mursal Khafi
Gurunya perawi di mana saja tempat dari sanad di antara dua orang perawi yang semasa tetapi tidak bertemu.
2.             Hadits Mu’allaq
a.         Pengertian
Kata mu’allaq dari kata   علق يعلق تعليقا فهو معلقdengan makna bergantung. Nama hadits bergantung (mu’allaq), karena sanad-nya bersambung ke arah atas dan terputus ke arah bawah, maka seolah seperti suatu benda yang bergantung pada atap rumah atau sesamanya. Dari segi istilah mu’alaq adalah hadits yang dibuang pada awal sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut.
Jadi hadits mu’allaq adalah hadits yang sanad-nya bergantung karena dibuang dari awal sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut. Dengan demikian, hadits mu’allaq bisa jadi yang dibuang semua sanad dari awal sampai akhir kemudian berkata: Rasulullah bersabda: ...Atau dibuang semua sanad selain sahabat atau selain tabi’in dan sahabat atau dibuang pemeberitaannya.
b.        Contoh Hadis Mu’allaq
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori berkata: Malik berkata: memberitakan kepadaku Zaid bin Aslam, bahwa Atha’ bin Yasar memberitakan kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al-Khudri memberitakan kepadanya, bahwa ia mendengar dari Rasulullah SAW bersabda:
“Jika hamba telah masuk Islam kemudian baik Islamnya, maka Allah menghapus dari padanya segala kejahatan yang telah lewat. Setelah itu diadakan pembalasan amal, satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali persamaannya sampai seratus kali lipat sedangkan kejahatan dibalas dengan sesamanya, kecuali Allah mengampuninya”.
c.         Hukum hadits mu’allaq
Hadits mu’allaq tergolong hadits yang tertolak (mardud) karena sanad-nya tidak bersambung (ghayr muttashil) dan tidak diketahui sifat-sifat perawi yang dibuang.dan hadits ini tidak bisa dijadikan dasar hujjah karena tidak bisea dipertanggung jawabkan.
           
3.             Hadits Munqathi’
a.         Pengertian
Kata munqathi’ berasal dari kata انقطع berarti terputus lawan dari kata muttashil = bersambung. Nama inqitha’ atau bersambung, ibarat tali yang terputus tidak ada yang menghubungkannya. Dalam istilah hadits munqothi’ ada 2 pendapat yaitu sebagai berikut:
1)      Pendapat mayoritas muhadditsin:
Hadits yang digugurkan dari sanadnya seorang perawi atau lebih sebelum sahabat tidak berturut-turut.”
2)      Pendapat Fuqaha, Ushuliyyun, dan segolongan muhadditsin diantaranya
Al-Khatib Al-Baghdadi dan Ibnu Abdul Barr:
Segala hadits yang tidak bersambung sanadnya dimana saja terputusnya.”
Hadits munqathi’ adalah hadits yang sanad-nya terputus artinya seorang perawi tidak bertemu langsung dengan pembawa berita baik di awal, di tengah, atau di akhir sanad.2
b.        Contoh Hadits Munqathi’
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, Ahmad, Al-Bazzar dari Abdul Razaq dari Ats-Tsauri dari Abu Ishaq dari Zaid bin Yutsai’ dari Hudzaifah secara marfu’:
Jika engkau serahkan kekuasaan kepada Abu Bakar, dia adalah lelaki yang kuat dan terpercaya.”
4.             Hadits Mu’dal
a.       Pengertian
Kata mu’dhal berasal dari kata  يعضل اعضالااعضل yang berarti payah dan susah. Keterputusan hadits mu’dhal memang parah sampai dua orang perawi menyulitkan dan memberatkan penghubung. Jika tali yang putus itu dekat jaraknya akan memudahkan penghubungnya. Dlam isntilah hadits mu’dhal adalah:
هو ما سقط من اسناده اثنان فكثر على التوالي
Yaitu hadits yang gugur dari sanadnya dua orang atau lebih secara berturut-turut.
b.      Contoh Hadits Mu’dhal
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam ma’rifah Ulim Al-Hadits yang disandarkan kepada Al-Qa’nabi dari malik telah sampai kepadanya bahwa abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda:
للمملوك طعامه وكسوته ولا يكلف اِلا ما تطيق
Bagi budak mendapat makanan dan pakaian, ia tidak boleh dibebani kecuali pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan.
5.             Hadits Mudallas
a.       Pengertian
Kata mudallas adalah bentuk isim maf’ul dari kata: دلس يدلس تدليسا
Dalam bahasa Arab, kata at-tad’lis diartikan menyimpang atau menyembunyikan cacat barang dagangan dari pembelinya. Pembeli mengira bahwa barang barang dagangan itu bagus, indah, dan menarik, tetapi setelah diteliti benar dan dibolak-balik, ternyata terdapat cacat pada barang dagangan itu. Sedangkan menurut istilah, hadits mudallas adalah menyembunyikan cacat dalam isnad dan menampilkan cara (periwayatan) yang baik.
b.      Pembagian Hadits Mudallas
Pembagian Haits Mudallas dibagi menjadi dua macam pokok yakni Tad’lis Al-Isnad dan Tad’lis Asy-Syuyukh.
1)      Tad’lis Al-Isanad, adalah seorang perawi meriwayatkan sebagian hadits yang telah ia dengar dari syaikh, tetapi hadits yang di-tad’lis-kan ini memang tidak mendengar darinya, ia mendengar dari syaikh lain.
2)      Tad’lis Asy-Syuyukh, adalah
c.       Contoh hadits mudallas
قال رسو ل الله ص ع : اذا نعس احدكم في مجلسه يوم الجمعة فليتحوّل الى غيره ( رواه ابوداود )
 Artinya  : Rasulullah SAW bersabda: Bila salah seorang kamu mengantuk di atas tempat duduknya dpada hari jumat, hendaknya ia bergeser ke tempat lain.