Hadis Dha’if yang ditinjau dari segi
cacatnya Perawi.
Dari segi diterima atau tidaknya
suatu Hadis untuk dijadikan hujjah maka Hadis, pada prinsipnya terbagi kepada
dua bagian yaitu Hadis maqbul yang mana Hadis maqbul ini adalah Hadis Shahih
dan Hadis Hasan sementara yang kedua adalah Hadis mardud yaitu Hadis Dha’if dan
segala macamnya.
Karena cacat perawi dalam Hadis
Dha’if ini baik dari segi matan maupun sanadnya disebabkan oleh keadilan
perawi, agamanya tau hafalannya atau kelitiannya, selain itu juga karena
terputusnya sanad perawi atau yang digugurkan atau yang saling tidak bertemu
antara sau dengan yang lain. Dalam hal ini Hadis Dha’if yang ditinjau dari segi
perawinya terbagi bermacam-macam yaitu :
1.
Hadis Mudha’af.
Yaitu
Hadis yang tidak disepakati kedhaifannya. Sebagai ahli Hadis menilainya
mengandung kedhaifan, baik dalam sanad maupun matannya, dan sebagian lain
mengatakannya kuat namun penilaian kedhaifannya lebih kuat. Ibnu al-Jaui
merupakan orang yang pertama kali melakkukan pemilahan terhadap Hadis jenis
ini.
2.
Hadis Matruk
Hadis
matruk adalah Hadis yang menyendiri dalam periwayatan dan diriwayatkan oleh
orang yang tertuduh dusta dalam periwayatan Hadis, dalam Hadis nabawi, atau
sering berdusta dalam pembicaraannya atau terlihat jelas kefasikannya, melalui
perbuatan ataupun kata-kata, serta sering kali salah atau lupa. Misalnya Hadis
Amr bin Samar dari jabir al-Jafiy.
Yang
dimaksud dengnan rawi tertuduh dusta yaitu seorang rawi yang dalam pembicaraan
selalu berdusta, tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia berdusta dalam membuat
hadis. Adapun orang yang berdusta diluar pembuatan Hadis ditolak
periwayatannya.
3.
Hadis Munkar.
Hadis
Munkar adalah Hadis yang perawinya sangat cacat dalam kadar sangat keliru atau
nyata kefasikannya. Para ulama Hadis memberikan defenisi yang bervariasi
tentang Hadis Munkar ini. Diantaranya ada dua defenisi yang selalu digunakan,
yaitu :
a.
Hadis yang terdapat pada sanadnya seorang
perawi yang sangat keliru, atau sering kali lali dan terlihat kefasikannya
secara nyata.
b.Hadis
yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang Hadis tersebut berlawanan dengan
yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqoh.
4.
Hadis Mu’allal
Hadis
Muallal adalah Hadis yang cacat karena perawinya al-wahm, yaitu hanya
persangkaan atau dugaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat. Umpamanya,
seorang perawi yang menduga suatu sanad adalah muttashil (bersambung) yang
sebenarnya adalah munqathi’ (terputus), atau dia mengirsalkan yang mutthasil,
dan memauqufkan yang maru’ dan sebagainya.
5.
Hadis Mudraj.
Idraj berarti memasukkan Sesautu kepada suatu yang lainnya dan
menggabungkannya kepada yang lain itu, dengan kata lain Hadis mudraj adalah
Hadis yang didalamnya terdapat kata-kata tambahan yang bukan dari bagian Hadis
tersebut. Hadis mudraj ada dua yaitu :
a.
Mudraj
Isnad : “seorang peerawi menambahkan
kalimat-kalimat dari dirinya sendiri saat mengemukakan sebuah Hadis disebabkan
oleh suatu perkara sehingga orang yang meriwayatkan selanjutnya menganggap apa
yang diucapkannya adalah juga bagian dari Hadis tersebut.
b.
Mudraj
Matan : sesuatu yang dimasukkan ke dalam
matan suatu Hadis yang bukan merupakan matan dari Hadis tersebut, tanpa ada
pemisahan diantaranya ( yaitu antara matan Hadis dan sesuatu yang dimasukkan
tersebut). Atau memasukkan suatu perkataan dari perawi kedalam matan suatu
Hadis, sehingga diduga perkataan tersebut berasalah dari perkataan Rasulullah
saw.
6.
Hadis Maqlub
Hadis
Maqlub adalah Hadis yang menggantikan suatu lafaz dengan lafaz lain pada sanad
Hadis atau matannya engan cara mendahulukan ataupun mengakhirknnya. Dengan kata
lain ada pemutar balikan antara matan dan sanad baik didahulukan ataupun
diakhirkan. Dalam hal ini jelas bahwa hukumnya trtolak serta tidak dapat
dijadikan dalil suatu hukum.
7.
Hadis Mudhtharib
Hadis
Mudhtharib adalah Hadis yang diriwayatkan dalam bentuk yang berbeda yang
masing-masing sama kuat.
8.
Hadis Mushahaf yaitu Hadis yang
dirubah kalimatnya, yang tidak diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqot, baik
secara lafaz maupun makna Hadis ini ada yang berubah sanadnya dan adapula
berubah matannya.
9.
Hadis Syaz yaitu Hadis yang
diriwayatkan oleh perawi yang maqbul, yaitu perawi yang dhabit, adil dan sempurna
kebaikannya namun Hadis ini berlawanan dengan Hadis yang diriwayatkan oleh
perawi lain yang lebih tsiqot, adil dan dhobit shingga hadis ini ditolak dan
Hadis ini juga disebut dengan Hadis Mahfuz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar