/* Kotak Banner ===================== */ #Box-Banner-ads { margin: 0px; padding: 5px; text-align: center; } #Box-Banner-ads img { margin: 0px 8px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 3px outset #c0c0c0; } #Box-Banner-ads img:hover { margin: 0px 8px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 3px inset #333; }

Jumat, 13 Februari 2015

KITAB HAJI (dikutib dr kitab AT TADZHIIB)

KITAB HAJI

Syarat-syarat diwajibkannya ibadah haji ada tujuh macam: beragama Islam, sudah baligh, berakal sehat, merdeka, memiliki perbekalan dan kesempatan transportasi, keselamatan perjalanan, serta memungkinkan melakukan perjalanan.
Rukun ibadah haji ada lima macam: ihrom disertai dengan niyat, wukuf di Arofah, thowaf di Baitullah, sa’ie antara Shofa dan Marwah, mencukur kepela (memotong rambut).
Rukun ibadah Umroh ada empat: melakukan ihrom, thowaf, sa’ie mencukur atau memotong rambut, menurut salah dari dua pendapat.
Hal-hal yang wajib dikerjakan di dalam ibadah haji selain rukun ada tiga macam: ihrom mulai dari miqot, melontar tiga jumrah, dan bercukur.
Yang disunnatkan di dalam ibadah haji ada tujuh macam: haji ifrod, yakni: mendahulukan ibadah haji dari sebelum umroh, membaca talbiyah, thowaf qudum, bermalam di Muzdalifah, sholat sunnat dua roka’at sesudah thowaf, bermalam di Mina, dan thowaf wadak.
Bagi kamu lelaki wajib melepaskan pakaian yang berjahit ketika melakukan ihrom, hanya diperkenankan memakai sarung dan toga (ridak) yang berwarna putih.

(Fasal): Diaharamkan bagi orang yang sedang ihrom sepuluh macam: memakai pakaian berjahit, menutup kepala bagi kamu lelaki dan menutup wajah bagi wanita, menyisir rambut, bercukur, memotong kuku, memakai wewangian, membunuh hewan buruan, melakukan akad nikah, bersetubuh, atau mubasyaraoh (sentuhan kulit) disertai dengan syahwat, untuk kesemuanya itu harus membayar fidyah, kecuali itu nikahnya tidak diperhitungkan, tidak merusak ibadah haji kecuali bersetubuh pada afrji, dan apabila batal hajinya, maka dia tidak boleh keluar dari rangkaian manasik haji tersebut.
Barang siapa yang meninggalkan melakukan wukuf di Arofah hendaklah bertahallul dengan amalan umroh, dan dia wajib mengqodlok serta mebayar hadiyah, dan barang siapa yang meninggalkan rukun haji tidak boleh bertahallul dari ihromnya sampai selesai menunaikan seluruh manasik haji, barang siapa meninggalkan wajib haji, dia wajib membayar dam, barang siapa meninggalkan sunnat haji, maka tidak ada kewajiban apa-apa.

(Fasal): Dam yang wajib di dalam ihrom ada lima macam:
Pertama: Dam karena meninggalkan salah satu manasik, dengan tertib sebagai berikut: seekor kambing, apabila tidak mendapatkan kambing, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari di waktu haji dan tujuh hari setelah kembali kepada keluarganya.
Kedua: Dam wajib karena mencukur rambut dan bersenang-senang, dia boleh memilih: antara seekor kambing, atau berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah dengan tiga sho’, untuk enam orang miskin.
Ketiga: Dam wajib karena terhalang (ada hambatan), maka dia bertahallul dan berkurban dengan seekor kambing.
Keempat: Dam wajib sebab membunuh hewan buruan darat, dan boleh memilih antara: apabila hewan yang dibunuh itu ada yang seimbang, maka dia wajib mengganti dengan hewan sejenis, atau mengeluarkan uang seharga hewan tersebut untuk dibelikan bahan makanan, kemudian disedekahkan, atau berpuasa untuk setiap mud selama satu hari (satu mud sama dengan: 9,2 x 9,2 x 9,2 cm. Berat = 600  gram), apabila hewan buruan tersebut tidak ada pengganti hewan yang seimbang, maka dia harus mengeluarkan uang seharga hewan tersebut untuk dibelikan bahan makanan kemudian disedekahkan, atau berpuasa setiap satu muda bahan makanan satu hari puasa.
Kelima: Dam wajib disebabkan bersetubuh, yakni berurutan: seekor onta badanah (gemuk), bila tidak mendapatkan diganti dengan seekor sapi, bila tidak mendapatkan seekor sapi, diganti dengan tujuh ekor kambing, bila tidak mendapatkan, maka dinilai harganya, kemudian dari nilai harga tersebut dibelikan bahan makanan untuk disedekahkan kepada orang-0rang miskin, apabila tidak mendapatkan bahan makanan, maka diganti dengan berpuasa, untuk setiap satu bahan makanan dengan satu hari puasa.
Tidak cukup (sah) kurban dan pemberian bahan makanan kecuali dilaksanakan di tanah Haram, dan sah pula bila diganti dengan berpuasa bila dia mau.

Dilarang membunuh hewan buruan di tanah haram, memotong pepohonannya, baik orang dalam keadaan ihrom atau muhil (tidak ihrom) hukumnya sama-sama dilarang.

Tidak ada komentar: