KITAB HAJI
Syarat-syarat diwajibkannya
ibadah haji ada tujuh macam: beragama Islam, sudah baligh, berakal sehat,
merdeka, memiliki perbekalan dan kesempatan transportasi, keselamatan
perjalanan, serta memungkinkan melakukan perjalanan.
Rukun ibadah haji ada lima
macam: ihrom disertai dengan niyat, wukuf di Arofah, thowaf
di Baitullah, sa’ie antara Shofa dan Marwah, mencukur kepela
(memotong rambut).
Rukun ibadah Umroh ada
empat: melakukan ihrom, thowaf, sa’ie mencukur atau memotong rambut, menurut
salah dari dua pendapat.
Hal-hal yang wajib
dikerjakan di dalam ibadah haji selain rukun ada tiga macam: ihrom mulai dari
miqot, melontar tiga jumrah, dan bercukur.
Yang disunnatkan di dalam
ibadah haji ada tujuh macam: haji ifrod, yakni: mendahulukan ibadah haji dari
sebelum umroh, membaca talbiyah, thowaf qudum, bermalam di Muzdalifah, sholat
sunnat dua roka’at sesudah thowaf, bermalam di Mina, dan thowaf wadak.
Bagi kamu lelaki wajib
melepaskan pakaian yang berjahit ketika melakukan ihrom, hanya diperkenankan
memakai sarung dan toga (ridak) yang berwarna putih.
(Fasal): Diaharamkan bagi
orang yang sedang ihrom sepuluh macam: memakai pakaian berjahit, menutup kepala
bagi kamu lelaki dan menutup wajah bagi wanita, menyisir rambut, bercukur, memotong
kuku, memakai wewangian, membunuh hewan buruan, melakukan akad nikah,
bersetubuh, atau mubasyaraoh (sentuhan kulit) disertai dengan syahwat, untuk
kesemuanya itu harus membayar fidyah, kecuali itu nikahnya tidak
diperhitungkan, tidak merusak ibadah haji kecuali bersetubuh pada afrji, dan
apabila batal hajinya, maka dia tidak boleh keluar dari rangkaian manasik haji
tersebut.
Barang siapa yang
meninggalkan melakukan wukuf di Arofah hendaklah bertahallul dengan amalan
umroh, dan dia wajib mengqodlok serta mebayar hadiyah, dan barang siapa yang
meninggalkan rukun haji tidak boleh bertahallul dari ihromnya sampai selesai
menunaikan seluruh manasik haji, barang siapa meninggalkan wajib haji, dia
wajib membayar dam, barang siapa meninggalkan sunnat haji, maka tidak ada
kewajiban apa-apa.
(Fasal): Dam yang wajib di
dalam ihrom ada lima macam:
Pertama: Dam karena
meninggalkan salah satu manasik, dengan tertib sebagai berikut: seekor kambing,
apabila tidak mendapatkan kambing, maka diganti dengan berpuasa selama sepuluh
hari, tiga hari di waktu haji dan tujuh hari setelah kembali kepada
keluarganya.
Kedua: Dam wajib karena
mencukur rambut dan bersenang-senang, dia boleh memilih: antara seekor kambing,
atau berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah dengan tiga sho’, untuk enam
orang miskin.
Ketiga: Dam wajib karena
terhalang (ada hambatan), maka dia bertahallul dan berkurban dengan seekor
kambing.
Keempat: Dam wajib sebab
membunuh hewan buruan darat, dan boleh memilih antara: apabila hewan yang
dibunuh itu ada yang seimbang, maka dia wajib mengganti dengan hewan sejenis,
atau mengeluarkan uang seharga hewan tersebut untuk dibelikan bahan makanan,
kemudian disedekahkan, atau berpuasa untuk setiap mud selama satu hari (satu
mud sama dengan: 9,2 x 9,2 x 9,2 cm. Berat = 600 gram), apabila hewan buruan tersebut
tidak ada pengganti hewan yang seimbang, maka dia harus mengeluarkan uang
seharga hewan tersebut untuk dibelikan bahan makanan kemudian disedekahkan,
atau berpuasa setiap satu muda bahan makanan satu hari puasa.
Kelima: Dam wajib disebabkan
bersetubuh, yakni berurutan: seekor onta badanah (gemuk), bila tidak
mendapatkan diganti dengan seekor sapi, bila tidak mendapatkan seekor sapi,
diganti dengan tujuh ekor kambing, bila tidak mendapatkan, maka dinilai
harganya, kemudian dari nilai harga tersebut dibelikan bahan makanan untuk
disedekahkan kepada orang-0rang miskin, apabila tidak mendapatkan bahan
makanan, maka diganti dengan berpuasa, untuk setiap satu bahan makanan dengan
satu hari puasa.
Tidak cukup (sah) kurban dan
pemberian bahan makanan kecuali dilaksanakan di tanah Haram, dan sah pula bila
diganti dengan berpuasa bila dia mau.
Dilarang membunuh hewan
buruan di tanah haram, memotong pepohonannya, baik orang dalam keadaan ihrom
atau muhil (tidak ihrom) hukumnya sama-sama dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar