KITAB ZAKAT
Harta yang wajib dizakati ada lima macam: hewan
ternak, barang berharga, hasil pertanian, buah-buahan dan barang perdagangan.
Adapun hewan ternak: diwajibkan zakat untuk tiga
jenis hewan, yakni: onta, sapi, dan kambing.
Syarat orang
wajib membayar zakat ada enam: Islam, merdeka, kepemilikan harta secara
sempurna, cukup nishab, genap satu tahun, dan tempat pengembalaan.
Adapun barang berharga itu ada dua jenis yakni: emas
dan perak. Dan syarat diwajibkannya zakat barang berharga ada lima: pemiliknya
orang Islam, merdeka, kepemilikannya sempurna, mecapai nishabnya, dan genap
satu tahun.
Hasil pertanian: Wajib dikeluarkan zakatnya dengan
tiga syarat: merupakan hasil pertanian yang diusahakan oleh manusia, hasil
pertanian tersebut merupakan bahan makanan pokok (qutil balad), dapat
disimpan lama, sudah mencapai nishab (batas minimal) yakni: lima ausuk
(wasak) bersih tanpa kulit.
Buah-buahan yang wajib keluarkan zakatnya ada dua:
buah kurma dan buah anggur. Syarat wajib zakat buah-buahan ada empat macam:
pemiliknya Islam, merdeka, kepemilikannya sempurna, dan mencapai nishab.
Barang perdagangan: wajib dikeluarkan zakatnya
dengan syarat sebagaimana syarat zakat barang berharga.
(Fasal): Awal nishab onta adalah lima ekor, zakatnya
seekor kambing, untuk 10 ekor onta dua ekor kambing, untuk 15 ekor onta tiga
ekor kambing, untuk 20 ekor onta empat ekor kambing, untuk 25 ekor onta
zakatnya seekor onta yang dinamai binta makhodl, untuk 36 ekor
onta zakatnya seekor onta yang dinamai binta labun, untuk 46 ekor
onta zakatnya seekor onta yang dinamai hiqqoh, untuk 61 ekor onta
zakatnya seekor onta dinamai jadza’ah, dan untuk 76 ekor onta
zakatnya dua ekor binta labun, untuk 91 ekor onta zakatnya dua ekor onta
hiqqoh, untuk 121 ekor onta zakatnya tiga ekor binta labun, selanjutnya setiap
tambah 40 ekor zakatnya tambah sekor binta labun, setiap tambah 50 ekor onta
zakatnya tambah seekor onta hiqqoh.
(Fasal): Awal nishab sapi adalah 30 ekor, zakatnya
seekor sapi yang dinamai tabi’, untuk 40 ekor sapi zakatnya seekor sapi
yang dinamai musinnah, untuk selanjutnya perhitungkanlah dengan
berdasarkan dua ketentuan di atas.
Awal nishab untuk kambing adalah 40 ekor zakatnya
seekor kambing jadza’ah, kalau dibayar dengan kambing bandot berupa dlo’ni
atau tsaniyah. Untuk 121 ekor kambing zakatnya dua ekor kambing, untuk
201 zakatnya tiga ekor kambing, dan untuk 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor
kambing, selanjutnya setiap ada tambahan 100 ekor, zakatnya tambah seekor
kambing.
(Fasal): Dua orang yang berserikat terhadap harta,
maka wajib zakat untuk seluruh harta bersama, dengan tujuh syarat: menjadi satu
kandang, tempat istirahat di pengembalaan manjadi satu, lokasi pengembalaannya
menjadi satu, pejantannya satu, tempat minumnya menjadi satu, tempat pemerahan
susunya menjadi satu, dan pemerah susunya juga satu orang.
(Fasal): Nishab emas adalah 20 mitsqol (dinar),
zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen) yakni setengah mitsqol,
setiap kali bertambah, maka zakatnya diperhitungkan sesuai dengan prosentasi
dimaksud. Nishab perak adalah 200 dirham, zakatnya seperempat puluhnya, yakni
lima dirham, setiap ada tambahan, maka zakatnya diperhitungkan demikian. Tidak
diwajibkan zakat untuk perhiasan yang mubah (diperbolehkan).
(Fasal): Nishab hasil pertanian dan buah-buahan
adalah lima ausuq (wasaq), yakni: 1600 rithil Iraq, terhadap tambahan
dari itu dapat diperhitungkan zakatnya. Dalam hal ini: apabila pertanian
tersebut diari dari air hujan atau dengan sistem irigasi, maka zakatnya
sepersepuluhnya, tetapi apabila diairi dengan cara disiram atau disemprot, maka
zakatnya seperdua puluhnya.
(Fasal): Diperhitungkan zakat untuk barang
perdagangan ketika sudah genap satu tahun dengan apa barang tersebut dibeli,
dan dikeluarkan zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen).
Harta yang dikeluarkan (dieksploitasi) dari
pertambangan emas atau perak, maka dikeluarkan zakatnya sebesar seperempat
puluh pada saat dihasilkannya. Dan harta yang didapatkan dari rikaz, maka
zakatnya seperlima.
(Fasal): Kewajiban zakat Fitrah ada tiga syarat:
beragama Islam, setelah matahari terebenam pada akhir bulan Romadlon, adanya
kelebihan bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada hari itu.
Orang wajib membayar zakat untuk dirinya sendiri,
dan untuk orang yang menjadi tanggungan untuk memberi nafkahnya dari orang
Islam, sebanyak satu sho’ dari bahan makanan pokok negerinya, kira-kira lima
sepertiga rithil Iraq.
(Fasal): Zakat dibagikan kepada delapan asnaf
(golongan), sebagaimana dijelaskan oleh Allah Ta’alaa di dalam Kitab-Nya yang
mulya (at Taubah: 60) "إنما الصدقات
للفقراء والمساكين والعملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل
الله وابن السبيل" (Seseungguhnya zakat itu hak atas orang fakir,
orang miskin, amil atas zakat, muallaf, riqob, ghorim, sabilillah, dan ibnus
sabil). Zakat itu diserahkan (dibagikan) kepada siapa yang ditemi dari delapan
asnaf tersebut, dan tidak terbatas hanya tiga orang untuk masing-masing asnaf,
kecuali amil.
Ada lima orang yang tidak berhak menerima zakat:
orang kaya harta atau usahawan, budak, bani Hasyim dan bani al Mutholib, orang
kafir, dan orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat,
mereka tidak berhak menerima zakat atas nama fakir atau miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar