Allah telah memberikan kemudahan dalam mengerjakan shalat wajib, salah satunya bagi para musyafir atau orang yang sedang dalam perjalanan. kemudahan tersebut berupa shalat jamak, yakni menggabungkan dua shalat fardlu dan dilaksanakan pada satu waktu.
Berikut uraian mengenai shalat jamak dan tata cara pelaksanaan:
Salat Jamak
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan
dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat
Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau
menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada
waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan
dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang
yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum
matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar,
kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila
matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia
melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat),
(H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah
menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa
menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab
tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan),
yakni:
1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian
besar imam madzhab)
2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang,
sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah
pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat
subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar
dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat
yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan
asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat
asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3
rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat
yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan
asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan
pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak
salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan
dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun
saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan.
Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat
pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat
kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat salat duhur
dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ
اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan
salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar),
jika dilafalkan sebagai berikut;
1. اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ
جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur
dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6) Takbiratul Ihram
7) Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah salam pada
salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau
perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga
rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir.
Bila dilafalkanyaitu:
2) اُصَلِى فَرْضَ
المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ
تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan
salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3) Takbiratul ihram
4) Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
5) Salam.
6) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya),
jika dilafalkan sebagai berikut;
7) اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ
المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat
magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8) Takbiratul Ihram
9) Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10) Salam.
Catatan: Ketentuan setelah
salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk
menghormati datangnya waktu salat, hendaknya ketika waktu salat pertama sudah
tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak
ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
(dikutip dari islampos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar